DPRD Berau Soroti Harga Sawit di Bawah Standar Disbun Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : DPRD Berau menyoroti ketidaksesuaian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Berau dengan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kondisi itu membuat banyak petani sawit di Berau mengeluhkan
harga jual yang jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kaltim,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Berau Agus Uriansyah, di kantor
Dewan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun, Senin (1/3/2025).
Seyogyanya tambah Agus Uriansyah,
harga sawit yang ditetapkan oleh Disbun Kaltim seharusnya menjadi acuan bagi
semua pihak, termasuk perusahaan pembeli sawit. “Namun, kenyataannya di
lapangan, petani masih menerima harga yang lebih rendah," ujarnya lagi.
Menurut Agus, kondisi ini sangat
merugikan petani yang bergantung pada sawit sebagai sumber penghasilan utama.
Ia pun meminta pemerintah daerah, melalui dinas terkait, untuk segera turun
tangan dan memastikan perusahaan sawit di Berau mematuhi aturan harga yang
berlaku.
"Pemerintah harus hadir dan
menegakkan aturan agar harga sawit di Berau sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Disbun Kaltim," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika
situasi ini terus dibiarkan, kesejahteraan petani akan semakin terancam dan
dapat berdampak negatif pada perekonomian daerah.
"Kita tidak ingin petani
terus dirugikan karena permainan harga yang tidak adil," tambahnya.
Agus berharap ada koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan petani agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Selain itu, ia juga mendorong transparansi dalam penentuan harga TBS di tingkat perusahaan agar petani tidak mengalami kesulitan dalam menjual hasil panennya.
"Pemerintah harus memastikan
regulasi yang ada benar-benar diterapkan. Jangan sampai petani yang sudah
bekerja keras malah dirugikan oleh sistem yang tidak berjalan sebagaimana
mestinya," pungkasnya. (sep/FN/advertorial)